IDXChannel - Area pagar laut di Tangerang, Banten disebutkan memiliki hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Hal ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, namun Komisi IV DPR RI menegaskan kawasan laut tidak bisa dikuasai oleh siapapun tanpa adanya izin dari negara. Untuk itu, Komisi IV DPR RI diusulkan membentuk Pansus investigasi.
Advertisement
DPR: Siapa Pemberi Izin HGB Laut Tangerang?
DPR: Siapa Pemberi Izin HGB Laut Tangerang?
DPR: Siapa Pemberi Izin HGB Laut Tangerang?,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer