Apakah Memanggil Damkar Bayar? Simak Penjelasannya
Banyak orang masih kerap bingung apakah memanggil Damkar bayar? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan ketika hendak menghubungi layanan ini.
IDXChannel – Banyak orang masih kerap bingung apakah memanggil Damkar atau Pemadam Kebakaran bayar? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan ketika hendak menghubungi layanan ini.
Saat terjadi kebakaran, salah satu langkah paling penting dan mendesak adalah segera menghubungi petugas Pemadam Kebakaran. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang ragu untuk melakukannya karena takut akan dikenai biaya. Lantas, apakah memanggil Damkar bayar? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkap berikut ini.
Apakah Memanggil Damkar Bayar?
Pemadam Kebakaran (Damkar) di Indonesia merupakan bagian dari layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Tugas utama mereka adalah melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran, membantu penyelamatan, serta melakukan upaya pencegahan kebakaran.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pemadam Kebakaran adalah layanan non-komersial, artinya tidak dikenakan biaya dari masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam keadaan darurat, seperti kebakaran rumah, gedung, atau kendaraan. Dengan kata lain, layanan ini bersifat gratis, terutama dalam keadaan darurat yang menyangkut keselamatan jiwa dan harta benda. Petugas Damkar akan segera datang ke lokasi setelah menerima laporan kebakaran tanpa menanyakan soal biaya.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua layanan Damkar diberikan secara cuma-cuma. Untuk jenis layanan non-darurat yang bersifat khusus atau di luar tugas utama pemadaman kebakaran, beberapa daerah menerapkan kebijakan retribusi atau biaya.
Contoh layanan non-darurat tersebut antara lain:
- Penyemprotan desinfektan (terutama saat pandemi covid-19).
- Penyelamatan hewan (seperti evakuasi ular atau sarang tawon).
- Penyedotan air di lokasi tertentu (misalnya banjir atau sumur).
- Pembersihan limbah kimia atau tumpahan oli.
Biaya layanan tersebut tidak dikenakan secara seragam karena tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah. Pemerintah daerah dapat menetapkan tarif retribusi berdasarkan jenis layanan, volume pekerjaan, hingga durasi penanganan. Namun, biasanya biaya ini hanya dikenakan jika permintaan datang dari institusi, perusahaan, atau perseorangan untuk keperluan non-darurat.
Selain itu, pada beberapa situasi tertentu, memanggil Damkar bisa dikenakan biaya jika terjadi kerusakan pada fasilitas umum atau melibatkan bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus. Biaya ini umumnya akan dibebankan kepada pemilik bangunan atau melalui klaim asuransi.
Dasar hukum yang memperkuat layanan gratis Damkar antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan bahwa urusan kebakaran adalah kewenangan daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran dan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah kota/kabupaten juga mengatur hal ini.
Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan Damkar, bisa menghubungi melalui beberapa kanal berikut ini.
- Nomor darurat nasional: 113 (tersedia di sebagian besar wilayah).
- Langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
- Melalui media sosial resmi Damkar kota (beberapa daerah aktif menerima laporan via WhatsApp, Twitter, atau Instagram).
Pastikan Anda memberikan informasi yang jelas, seperti alamat lokasi kejadian, jenis kebakaran, dan apakah ada korban terjebak atau tidak.