IDXChannel - Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, gaji petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang berstatus penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) mengalami kenaikan Rp1 juta menjadi Rp6,4 juta per bulannya.
"Jadi memang untuk khusus yang PJLP Pemadam Kebakaran itu ada kenaikan sebesar Rp1 juta dari gaji sebelumnya yaitu upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta," katanya kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).
Diketahui, dengan kenaikan gaji tersebut, maka petugas damkar mengantongi gaji dari yang sebelumnya Rp5,4 juta menjadi Rp6,4 juta.
"UMP itu sekitar 5,4, sekarang nilainya jadi 6,4," katanya.
Satriadi menjelaskan, kenaikan gaji itu merupakan apresiasi dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada petugas Damkar, terlebih dengan risiko pekerjaan yang mereka tanggung.
"Itu dari apresiasi karena kinerjanya, kemudian dilihat dari skill-nya, dari kemampuannya, kemudian juga dari beban resikonya, beban resiko kerjanya. Itu apresiasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta khusus untuk PJLP, Pemadam Kebakaran DKI Jakarta," tuturnya.
(kunthi fahmar sandy)