MILENOMIC

Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar? Begini Ketentuannya 

Ratih Ika Wijayanti 01/12/2023 10:52 WIB

Apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar? Banyak orang yang masih belum mengetahui hal ini. 

Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar? Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar? Banyak orang yang masih belum mengetahui hal ini. 

Seiring perkembangan teknologi, masyarakat semakin mudah untuk menerima kiriman barang baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Pengiriman barang dari luar negeri pun menjadi lebih praktis. 

Lantas, apakah menerima paket dari luar negeri harus bayar? Bagaimana ketentuannya? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Apakah Menerima Paket dari Luar Negeri Harus Bayar?

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengiriman barang dari luar negeri termasuk dalam impor. Dengan demikian, pengiriman barang dari luar negeri ini juga akan dikenakan bea cukai yang perlu dibayarkan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK 199/PMK.10/2019 tentang aturan pajak dan bea masuk barang impor, dijelaskan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan harga lebih dari USD3 akan dikenakan pungutan pajak. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi produksi dalam negeri. 

Tak hanya itu, barang impor atau pengiriman barang dari luar negeri akan dilakukan pemeriksaan pabean yang mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektif . 

Adapun besaran pajak yang dikenakan untuk barang impor atau pengiriman barang dari luar negeri dibedakan berdasarkan kategorinya. Berikut rincian besaran pajak impor sesuai kategorinya. 

Jadi, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketika kita menerima paket dari luar negeri dengan nilai nominal di atas USD3 maka akan dikenakan sejumlah biaya bea cukai yang harus dibayar.

SHARE