MILENOMIC

Apakah Pajak Progresif Kendaraan Masih Berlaku? Ini Daftar Daerah yang Tetap Menerapkan

Kurnia Nadya 22/04/2024 14:37 WIB

BBNKB kendaraan kedua dan pajak kendaraan bermotor adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemberlakuannya menjadi wewenang tiap pemerintah daerah.

Apakah Pajak Progresif Kendaraan Masih Berlaku? Ini Daftar Daerah yang Tetap Menerapkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApakah pajak progresif masih berlaku? Sebagian pemerintah daerah masih memberlakukan pajak kendaraan bermotor dengan tarif progresif, namun sebagian lagi sudah menghentikan pemberlakuannya. 

Tahun lalu, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan tarif progresif dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk mempermudah masyarakat. Tahun ini, beberapa pemda mulai merealisasikan usulan ini. 

BBNKB kendaraan kedua dan pajak kendaraan bermotor adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemberlakuannya menjadi wewenang tiap pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemberlakuan usulan Korlantas Polri ini berbeda-beda di tiap daerah. 

Pemprov DKI Jakarta misalnya, justru menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor mulai tahun depan. Aturan ini telah ditetapkan dalam Perda DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Adapun rincian besaran tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jakarta pada 2025 adalah sebagai berikut: 

Daerah mana saja yang masih memberlakukan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor selain DKI Jakarta? Berikut daftar lengkapnya: 

Selain 21 provinsi di atas, daerah lain telah menghentikan pemberlakuan tarif progresif untuk pajak kendaraan bermotor. Sementara untuk penghapusan BBNKB II, sebagian besar provinsi telah menghapuskannya. 

Hanya empat provinsi yang masih memberlakukan BBNKB II, yakni; Aceh, DIY Yogyakarta, Sulawesi Barat, dan Papua Pegunungan. 

Sebagai pengingat, tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang persentasenya berubah sesuai kenaikan nilai objek yang dikenai pajak. Dalam hal pajak kendaraan bermotor, tarif progresif diberlakukan pada kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. 

Jadi, ketika warga memiliki kendaraan lebih dari satu, maka tarif pajak kendaraan kedua dan seterusnya akan lebih besar dibandingkan tarif pajak kendaraan pertamanya. 

Itulah sekilas informasi tentang apakah pajak progresif masih berlaku yang patut diketahui. (NKK)

SHARE