Apakah Perpanjangan SIM Harus Ada BPJS Aktif? Uji Coba 2 Bulan, Begini Penerapannya
Dalam masa uji coba ini, pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan perpanjangan SIM ini tidak diterapkan pada seluruh wilayah, melainkan hanya sebagian.
IDXChannel—Apakah perpanjangan SIM harus ada BPJS aktif? Mulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2024, Korlantas Polri memberlakukan uji coba persyaratan BPJS Kesehatan aktif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A-C.
Uji coba dan kebijakan ini tertuang dalam Perpol No. 2/2023, yang tak lain adalah perubahan atas Perpol No. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam masa uji coba ini, pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan perpanjangan SIM ini tidak diterapkan pada seluruh wilayah, melainkan hanya sebagian saja. Yakni pada tujuh provinsi pilihan.
Adapun ketujuh provinsi yang masuk wilayah uji coba persyaratan BPJS Kesehatan dalam pembuatan dan perpanjangan SIM antara lain:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
Pemberlakuan aturan ini merupakan tindak lanjut atas Inpres No. 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminsan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Sebagai informasi, dari total peserta sejumlah 270,4 orang, ada sekitar 63 juta peserta yang kepesertaannya tidak aktif. Jika saat mengurus perpanjangan SIM rupanya kepesertaan BPJS Kesehatan pemilik kendaraan tidak aktif, maka SIM tidak dapat diambil.
Proses perpanjangan tetap berjalan, namun SIM tidak dapat diambil sampai peserta mengurus reaktivasi BPJS Kesehatannya di lokasi pembuatan SIM alias Samsat. Sebelum mengurus perpanjangan SIM, ada baiknya pemilik kendaraan mengecek kepesertaan BPJS Kesehatannya dulu.
Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi JKN Mobile yang dapat diunduh di Playstore dan App Store, juga memanfaatkan saluran WhatsApp CHIKA, masyarakat juga dapat menelpon call center BPJS Kesehatan.
Itulah penjelasan tentang apakah perpanjangan SIM harus ada BPJS aktif. (NKK)