IDXChannel—Adakah cara menghilangkan denda BPJS? Sayangnya, denda BPJS Kesehatan tidak bisa dihapus dan tetap harus dibayar oleh peserta.
Denda pada BPJS Kesehatan tidak diberlakukan pada peserta yang terlambat membayar iuran bulanan, atau menunggak iuran. Sesuai Peraturan Presiden No. 64/2020, sanksi keterlambatan pembayaran iuran hanyalah pemberhentian kepesertaan.
Berdasarkan aturan tersebut, jika peserta terlambat membayar iuran maka kepesertaannya diberhentikan sementara mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya. Sementara pengenaan denda diatur pada Pasal 22 Ayat 5 yang berbunyi:
“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,”
Dari aturan itu dapat disimpulkan bahwa peserta baru dikenai denda bila setelah mengaktifkan kepesertaan kembali (setelah menunggak), dalam 45 hari berikutnya peserta tersebut menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk rawat inap tingkat lanjut.