sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Adakah Cara Menghilangkan Denda BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkapnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
19/06/2024 13:10 WIB
Denda pada BPJS Kesehatan tidak diberlakukan pada peserta yang terlambat membayar iuran bulanan, atau menunggak iuran.
Adakah Cara Menghilangkan Denda BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)
Adakah Cara Menghilangkan Denda BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

Denda dikenakan 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali dengan jumlah tertunggak. Aturan yang mengikuti ketentuan denda BPJS Kesehatan tersebut adalah: 

  • Jumlah iuran tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi yang akan dikenakan adalah Rp30 juta 

Jadi, peserta yang terlambat membayar iuran atau sudah dalam tahap menunggak iuran beberapa bulan, tidak perlu mengkhawatirkan denda. Sebab denda hanya akan berlaku jika peserta menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap dalam kurun 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali. 

Perlu diingat juga, maksimal tunggakan iuran yang akan dihitung adalah 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta menunggak iuran lebih dari dua tahun, maka tunggakan yang harus dibayarkan maksimal hanya dua tahun. 

Tunggakan ini dapat dicicil, khusus bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri, dengan jumlah angsuran maksimal sebanyak 12 kali. Pendaftaran program pembayaran secara mencicil dapat didaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN.

Itulah penjelasan singkat tentang adakah cara untuk menghilangkan denda BPJS Kesehatan yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement