Apakah PNS Bisa Kena PHK? Pahami Aturannya
Banyak orang yang masih bingung apakah PNS bisa kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja? Ada sejumlah aturan mengenai pemberhentian ini.
IDXChannel – Banyak orang yang masih bingung apakah PNS bisa kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja? Ada sejumlah aturan mengenai pemberhentian ini.
Kabar mengenai PHK karyawan TVRI di daerah memang tengah menjadi sorotan. Hal ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya apakah PNS bisa kena PHK. Pasalnya, selama ini masyarakat mengira PNS adalah profesi yang sulit terkena PHK.
Lantas, apakah PNS bisa kena PHK? IDXChannel menyajikan aturan mengenai pemberhentian PNS sebagai berikut.
Apakah PNS Bisa Kena PHK?
Pada dasarnya, PNS bisa kena PHK atau pemberhentian. Meski begitu, pemberhentian terhadap PNS tidak semudah PHK terhadap pegawai swasta. Sebab, ada aturan yang mengatur mengenai pemberhentian atau pemecatan PNS.
Ketentuan pemberhentian PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian PNS dapat dilakukan dengan hormat dan tidak hormat. Pemberhentian dengan hormat dapat disebabkan karena beberapa hal sebagai berikut.
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sementara itu, pemberhentian tidak hormat, dapat disebabkan karena beberapa hal sebagai berikut.
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
- tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; - dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Dengan demikian, merujuk pada aturan tersebut, maka dapat kita ketahui bahwa PNS bisa saja kena PHK jika sesuai dengan ketentuan.