MILENOMIC

Apakah Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS di Puskesmas? Bisa Daftar Online, Ini Prosedurnya

Kurnia Nadya 11/12/2024 14:17 WIB

BPJS Kesejatan memberikan pertanggungan terhadap pelayanan medis, termasuk perawatan dan pelayanan medis terkait kesehatan gigi.

Apakah Tambal Gigi Bisa Pakai BPJS di Puskesmas? Bisa Daftar Online, Ini Prosedurnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah tambal gigi bisa pakai BPJS di Puskesmas? Jawabannya adalah iya, tindakan penambalan gigi dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Sehingga peserta dapat menambal gigi berlubang secara gratis. 

BPJS Kesejatan memberikan pertanggungan terhadap pelayanan medis, termasuk perawatan dan pelayanan medis terkait kesehatan gigi. Pertanggungan ini mencakup beberapa jenis perawatan gigi, antara lain: 

Premedikasi merujuk pada penggunaan obat yang diresepkan oleh dokter sebelum melakukan perawatan dan tindakan. Sementara kegawatdaruratan oro-dental adalah tindakan atau perawatan pada kondisi serius dan darurat di gigi, gusi, dan rahang.

Sementara pencabutan gigi tanpa penyulit adalah pencabutan gigi tanpa komplikasi yang menyertai, seperti akar gigi bengkok, gigi yang menumpuk, atau kondisi lain yang mengharuskan tindakan pembuatan jaringan tulang dan penyakit sistem lainnya.

Tumpatan komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement) adalah penambalan gigi, GIC sendiri adalah bahan tambal yang berwarna putih yang umum diberikan kepada pasien dengan gigi berlubang. 

Karena penambalan gigi berlubang ditanggung BPJS Kesehatan, maka pasien harus mengikuti prosedur pelayanan BPJS. Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan golongan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). 

Berikut ini adalah prosedur tambal gigi di FKTP menggunakan BPJS Kesehatan: 

Peserta juga bisa mendaftarkan pelayanan melalui aplikasi Mobile JKN: 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah tambal gigi bisa pakai BPJS di Puskesmas


(Nadya Kurnia)

SHARE