IDXChannel – BPJS Kesehatan ada tunggakan apakah bisa digunakan? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.
Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan non-PBI atau mandiri perlu melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Namun, tidak dimungkiri ada juga peserta BPJS Mandiri yang seringkali terlambat melakukan pembayaran iuran hingga menunggak.
Lantas, jika BPJS Kesehatan ada tunggakan, apakah bisa digunakan? IDXChannel mengulas ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai berikut.
BPJS Kesehatan Ada Tunggakan Apakah Bisa Digunakan?
BPJS Kesehatan yang ada tunggakan tentunya tidak bisa digunakan untuk mengakses fasilitas dan layanan kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 di mana status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika terjadi keterlambatan pembayaran. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dengan demikian, apabila status kepesertaan tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan kesehatan sebelum tunggakan dibayarkan.