IDXChannel - Minimal gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1 layak diketahui setiap pesertanya. BPJS Kesehatan secara umum menawarkan tiga jenis kelas utama, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Biaya BPJS Kelas 1 adalah kelas tertinggi dengan iuran bulanan lebih besar, menawarkan fasilitas rawat inap yang lebih baik seperti kamar perawatan yang lebih nyaman. Biaya BPJS Kelas 2 dan Kelas 3 iurannya yang lebih rendah, dengan fasilitas rawat inap yang lebih sederhana, namun tetap memberikan pelayanan kesehatan yang cukup.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (20/11/2024), IDX Channel telah merangkum minimal gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1, sebagai berikut.
Minimal Gaji untuk BPJS Kesehatan Kelas 1
Mengacu pada Peraturan Presiden 19 Tahun 2016 menetapkan dua kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji. Antara lain, BPJS Kesehatan kelas 1 untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap di atas Rp4 juta hingga Rp8 juta.
Kemudian kelas 2 untuk pekerja dengan gaji dan tunjangan tetap sampai Rp 4 juta per bulan. Perlu diketahui, melalui Perpres 64/2020, pemerintah telah meningkatkan batas atas gaji yang dihitung menjadi Rp12 juta.