Adapun iuran BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Iuran bagi Peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/Pegawai Pekerja/Pegawai yang menerima gaji upah yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan, sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
Itulah informasi terkait minimal gaji untuk BPJS Kesehatan kelas 1 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.