sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Kesehatan Ada Tunggakan Apakah Bisa Digunakan? Pahami Ketentuannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/11/2024 11:10 WIB
BPJS Kesehatan ada tunggakan apakah bisa digunakan? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.
BPJS Kesehatan Ada Tunggakan Apakah Bisa Digunakan? Pahami Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
BPJS Kesehatan Ada Tunggakan Apakah Bisa Digunakan? Pahami Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, dalam Pasal 22 Ayat (5) disebutkan bahwa “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

Adapun beberapa sanksi yang akan Anda dapatkan jika menunggak BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut. 

  • Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya. 
  • Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
  • Pada masa terjadi penunggakan dan belum membayarnya, maka BPJS Kesehatan tidak akan bisa digunakan untuk berobat. Hal ini berarti BPJS Kesehatan Anda akan terblokir dan ada tunggakan iuran yang harus dilunasi terlebih dulu agar bisa aktif kembali.

Perlu dipahami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta memerlukan pelayanan rawat inap, maka peserta akan dikenakan denda pelayanan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jika BPJS Kesehatan yang ada tunggakan maka Anda tidak bisa menggunakannya sebelum tunggakan dilunasi sesuai ketentuan. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement