Bagaimana Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Premi? Begini Langkahnya
Masyarakat masih sering bingung bagaimana cara aktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif karena premi.
IDXChannel – Masyarakat masih sering bingung bagaimana cara aktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif karena premi.
BPJS Kesehatan bisa nonaktif karena tagihan yang menunggak dan tidak dibayarkan selama beberapa waktu. Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif ini tentunya bisa membuat peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan menggunakan jaminan sosial ini.
Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif ini tidak akan dapat digunakan di semua faskes selama sementara waktu. Hal ini tentunya bisa merugikan peserta. Oleh karena itu, Anda perlu mengaktifkannya kembali.
Lantas, bagaimana cara aktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif karena premi? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif karena Premi
Agar dapat digunakan untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan lagi, Anda perlu mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif karena premi. Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan.
1. Lewat Mobile JKN
Langkah-langkah yang perlu dilakukan peserta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut.
- Download aplikasi Mobile JKN di HP Anda.
- Lakukan registrasi untuk membuat akun.
- Jika Anda sudah memiliki akun, Anda hanya perlu masuk dengan menggunakan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
- Selanjutnya, pilih menu Segmen Peserta.
- Ikuti instruksi yang ada pada laman aplikasi untuk proses aktivasi hingga status aktif kembali.
- Setelah proses aktivasi selesai, Anda dapat mendaftar autodebet dengan klik menu Pendaftaran Autodebet.
- Kemudian, pilih menu Pindah Kanal Autodebet.
- Lalu, klik Saya Setuju untuk melanjutkan prosesnya.
- Tentukan opsi pembayaran autodebet yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Setelah itu, centang kolom Saya Setuju.
- Lalu, klik Selanjutnya.
- Lengkapi data yang diperlukan, mulai dari nomor rekening, nama pemilik rekening, hingga nomor HP.
- Selanjutnya, klik Daftar Autodebet.
- Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan lewat SMS.
- Isikan kode captcha untuk verifikasi.
- Proses pengubahan pembayaran dengan autodebet pun selesai. Dengan sistem ini, nantinya pembayaran Anda akan dilakukan secara otomatis setiap bulannya sehingga tidak perlu khawatir menunggak tagihan.
2. Lewat Layanan Chat WhatsApp
Anda juga bisa aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif karena premi melalui layanan chat WhatsApp Chika. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400.
- Tulis pesan "Halo Chika".
- Anda akan menerima balasan berupa beberapa opsi informasi layanan.
- Ketik angka 6 untuk mengakses Layanan Pandawa.
- Balas pesan sesuai provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.
- Tunggu sampai Layanan Pandawa mengirimkan kontak baru kepada Anda.
- Kemudian, kirim pesan dengan mengetik "Pandawa" ke kontak baru tersebut.
- Isi formulir yang diberikan.
- Lalu, klik Berikutnya.
- Selanjutnya, pilih menu pengaktifan kembali.
- Lalu, klik tombol Kirim.
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan NIK/KTP Anda.
- Kemudian, pilih nomor kepesertaan yang diinginkan.
- Anda akan diarahkan untuk mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti foto dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening.
- Jika proses pengunggahan sudah dilakukan, tekan Selesai.
- Lengkapi data pada formulir yang diberikan.
- Lalu, pilih Berikutnya.
- Pilih jenis transaksi yang Anda inginkan.
- Isi data faskes.
- Lalu, klik Berikutnya.
- Berikan tanda centang pada kotak Setuju untuk pengaktifan kembali BPJS Kesehatan Anda.
- Lalu, kirim pesan Selesai lewat WhatsApp BPJS Kesehatan.
- Balas pesan sesuai dengan jenis kelas kepesertaan Anda.
- Setelah itu, lakukan pelunasan iuran BPJS yang menunggak.
- Setelah tunggakan dilunasi, maka kartu BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali.
Itulah cara aktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif karena premi. Untuk menghindari kartu BPJS dinonaktifkan, alangkah baiknya untuk membayar iuran tepat waktu.