MILENOMIC

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedurnya   

Ratih Ika Wijayanti 03/11/2023 15:02 WIB

Banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara balik nama sertifikat tanah serta apa saja syarat yang diperlukan. 

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedurnya. (Foto: MNC Media)   

IDXChannel – Banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara balik nama sertifikat tanah serta apa saja syarat yang diperlukan. 

Ketika membeli tanah dari orang lain, kita tentu perlu melakukan balik nama sebagai bukti pemindahan kepemilikan atas tanah tersebut. Balik nama sertifikat tanah ini juga menjadi salah satu upaya untuk menghindari sengketa tanah. 

Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, pemilik tanah yang sah akan memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa digugat ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. 

Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Simak informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk melakukan balik nama sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan. Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat-syarat melakukan balik nama sertifikat tanah adalah sebagai berikut. 

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 

Adapun cara balik nama sertifikat tanah ini cukup mudah dilakukan. Anda hanya perlu melakukannya sesuai dengan prosedur sebagai berikut. 

1. Mengurus AJB ke PPAT

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37 disebutkan bahwa setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Kantor PPAT terdekat. 

Di kantor PPAT, Anda perlu mengurus Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan dokumen resmi tanda bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Dalam pengurusan AJB di PPAT, Anda perlu membawa sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah. Selanjutnya, Pejabat PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah dari pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN

Setelah AJB berhasil diurus di kantor PPAT, Anda bisa langsung mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini ditujukan untuk mengubah status AJB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU). 

Pengurusan balik nama sertifikat ini dapat dilakukan dengan dua cara yakni mengurus sendiri atau menyerahkan kepengurusan ini langsung kepada kantor PPAT. Jika Anda mengurus sendiri di kantor PPAT, Anda akan dikenakan sejumlah biaya pengurusan. Tapi, cara ini umumnya lebih dipilih oleh masyarakat karena dinilai lebih praktis dan tidak perlu repot ke kantor BPN untuk mengurus balik nama secara mandiri. 

Demikianlah informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!

SHARE