MILENOMIC

Bagaimana Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal?

Iqbal Widiarko 04/05/2024 14:30 WIB

Hukum tidak bayar pinjol legal penting diketahui. Pinjol legal umumnya menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar.

Bagaimana Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hukum tidak bayar pinjol legal penting diketahui. Pinjol legal umumnya menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan.

OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.

Proses hukum untuk kasus tidak bayar pinjol legal akan dikenakan sanksi perdata. Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan, utang piutang adalah ranah perdata, sehingga debitur yang tidak bisa membayar tidak akan dipidana.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (4/5/2024), IDX Channel telah merangkum hukum tidak bayar pinjol legal, sebagai berikut.

Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal

Gagal membayar pinjaman online secara konsisten dapat mengakibatkan pemutusan hubungan dengan pemberi pinjaman. Ini dapat menghambat kemampuan peminjam untuk mendapatkan pinjaman di masa depan atau mengakibatkan kesulitan dalam mengelola keuangan.

Secara umum, utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

Berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee  platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak.

Itulah informasi terkait hukum tidak bayar pinjol legal yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE