MILENOMIC

Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun? Lakukan Ini agar Kartu Aktif Lagi

Kurnia Nadya 01/09/2023 15:31 WIB

Jika peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran selama bertahun-tahun, peserta hanya perlu melunasi tunggakan maksimal dua tahun untuk mengaktifkan kartu lagi.

Bagaimana Jika BPJS Tidak Dibayar selama 4 Tahun? Lakukan Ini agar Kartu Aktif Lagi. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun? Ketika peserta BPJS Kesehatan menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, maka layanannya akan dihentikan sampai tunggakannya dilunasi. 

Bahkan, BPJS Kesehatan akan langsung menghentikan pelayanan jaminan jika peserta terlambat membayar satu bulan. Untuk itulah, peserta dianjurkan untuk membayar iurannya tepat waktu. 

Jika peserta telah menunggak iuran selama empat tahun, misalnya, peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran selama 24 bulan atau dua tahun saja. Setelahnya, status kepesertaan akan aktif kembali. 

Ketentuan ini tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 42 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara kepesertaan akan berakhir jika peserta melunasi iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan. 

Sehingga, meskipun peserta menunggak iuran selama lebih dari dua tahun, mereka hanya perlu melunasi tunggakan dua tahun. Ketentuan ini meringankan peserta, apalagi BPJS Kesehatan juga tidak mengenakan denda keterlambatan iuran. 

Denda hanya berlaku jika dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali, peserta tersebut menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap. 

Dari informasi di atas, berikut ini kesimpulannya: 

Peserta yang menunggak iuran selama bertahun-tahun juga bisa melunasi tunggakannya dengan cara mencicil. Namun, program pelunasan lewat cicilan ini hanya berlaku untuk peserta yang memenuhi kriteria saja, yakni: 

Demikianlah informasi singkat tentang bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun dan cara mengaktifkan kepesertaan kembali. (NKK)

SHARE