sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

News editor Shifa Nurhaliza Putri
31/08/2023 18:29 WIB
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS)
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS)

IDXChannel - Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014, terdapat beberapa jenis penyakit yang di-cover BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, ada juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga harus peserta harus membayar mandiri atau menggunakan asuransi swasta. Banyak perusahaan asuransi kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dalam koordinasi program manfaat.

Dengan begitu, jika memang ada hal-hal tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS, maka sisa pembayarannya akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Lalu apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS? Dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Penyakit yang terjadi berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
3. Penjajaran gigi seperti kawat gigi atau behel.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement