5. Penyakit atau kecacatan akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Kondisi medis yang disebabkan oleh penggunaan alkohol atau obat-obatan.
7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
10. Obat-obatan dan prosedur medis yang tergolong pengujian atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional tidak dinyatakan efektif berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Layanan kesehatan untuk rumah.
14. Pelayanan kesehatan tidak patuh terdiri atas rujukan mandiri dan pelayanan kesehatan lain.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Tunjangan perawatan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung oleh asuransi kompensasi pekerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
17 Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas bersifat wajib sampai dengan besaran nilai pertanggungan asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas pengobatan peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian.
19. Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam rangka pekerjaan sosial.
20. Layanan yang tercakup dalam paket lain.
21. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat asuransi kesehatan disediakan.
Itulah sedikit penjelasan tentang penyakit yang tidak ditanggung BPJS dan pelayanannya. Semoga informasi ini membantu Anda. (SNP)