sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

News editor Shifa Nurhaliza Putri
31/08/2023 18:29 WIB
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS)
Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS)

IDXChannel - Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014, terdapat beberapa jenis penyakit yang di-cover BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, ada juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga harus peserta harus membayar mandiri atau menggunakan asuransi swasta. Banyak perusahaan asuransi kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS dalam koordinasi program manfaat.

Dengan begitu, jika memang ada hal-hal tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS, maka sisa pembayarannya akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Lalu apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS? Dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Penyakit yang terjadi berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
3. Penjajaran gigi seperti kawat gigi atau behel.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.


5. Penyakit atau kecacatan akibat tindakan melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri. 
6. Kondisi medis yang disebabkan oleh penggunaan alkohol atau obat-obatan.
7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
8. Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dihindari, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
10. Obat-obatan dan prosedur medis yang tergolong pengujian atau eksperimen. 
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional tidak dinyatakan efektif berdasarkan evaluasi teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Layanan kesehatan untuk rumah.
14. Pelayanan kesehatan tidak patuh terdiri atas rujukan mandiri dan pelayanan kesehatan lain.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Tunjangan perawatan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang ditanggung oleh asuransi kompensasi pekerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.


17 Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh asuransi kecelakaan lalu lintas bersifat wajib sampai dengan besaran nilai pertanggungan asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas pengobatan peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian.
19. Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam rangka pekerjaan sosial.
20. Layanan yang tercakup dalam paket lain.
21. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat asuransi kesehatan disediakan. 

Itulah sedikit penjelasan tentang penyakit yang tidak ditanggung BPJS dan pelayanannya. Semoga informasi ini membantu Anda. (SNP)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement