IDXChannel - Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah. Karena itu untuk mengetahuinya bisa membaca artikel ini hingga tuntas.
Tentunya pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2023 kian dipermudah seiring berkembanganya teknologi. Kini pencairan bisa dilakukan melalui aplikasi JMO. Ini menjadi lebih simpel dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Lantas bagaimana syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan yang IDX Channel himpun dari media nasional dengan judul ‘Cara Klaim JHT 2023 Online Lewat HP, BPJS Ketenagakerjaan Jamin Tidak Pakai Lama’.
Syarat Pencairan BPJS
Sebelum membahas mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, penting bagi Anda untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah syarat umum serta dokumen yang harus Anda persiapkan untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, mengalami PHK, atau kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun.
- Kartu peserta ketenagakerjaan dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Fotokopi surat keterangan pemutusan kerja dari dinas atau perusahaan atau paklaring.
- Formulir klaim JHT yang telah diisi dengan lengkap.
- Buku tabungan atau nomor rekening atas nama peserta.
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan ukuran 4x6 dan 3x4.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam bentuk asli dan fotokopi, khusus bagi peserta yang akan mengklaim saldo di atas Rp 50 juta.
Semua dokumen di atas harus disiapkan dalam bentuk fisik atau dapat di-scan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.