Bagaimana Jika KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya
Bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Lewat langkah ini Anda bisa melakukannya.
IDXChannel - Bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Lewat langkah ini Anda bisa melakukannya.
KTP Elektronik (KTP-EL) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Di dalam KTP-EL ini terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai kode keamanan dan rekaman elektronik untuk verifikasi dan validasi data kependudukan.
Lantas bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Pentingnya KTP
NIK ini sangat penting karena digunakan sebagai referensi dalam berbagai proses administrasi, seperti pembuatan SIM, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, urusan perbankan, hingga pengurusan paspor dan dokumen penting lainnya.
Karena itu, kehilangan atau rusaknya KTP-EL dapat menyulitkan pemiliknya. Bagaimana langkah-langkah untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak?
Bagaimana Jika KTP Hilang
Untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak, beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Bagaimana Jika KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya. (FOTO: MNC MEDIA)
1. Jika KTP-EL hilang
- Surat Kehilangan KTP-EL dari kantor polisi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Jika KTP-EL rusak:
- KTP lama yang rusak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak:
- Foto dan kirimkan semua dokumen yang diperlukan ke nomor WhatsApp pelayanan pengurusan KTP Dispendukcapil setempat
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen Anda. Jika lengkap dan sesuai, petugas akan mencetak ulang KTP-EL Anda.
- Tunggu pemberitahuan dari petugas mengenai kapan KTP-EL baru Anda dapat diambil.
- Bawa semua dokumen asli yang sudah Anda kirimkan melalui WhatsApp, sedangkan untuk KK cukup bawa fotokopi saja, dan tunjukkan pesan WhatsApp dari admin kepada petugas pengambilan KTP.
- KTP-EL baru Anda sudah dapat Anda ambil.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak?
Proses pencetakan ulang KTP-EL yang hilang atau rusak hanya memakan waktu 1 hari saja (One Day Service). Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar penggantian KTP-EL yang hilang atau rusak bisa segera dilakukan.
Adapun biaya untuk mengurus KTP-EL yang hilang atau rusak?
Seluruh proses mengurus KTP-EL yang hilang, termasuk membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP-EL, hingga mendapatkan KTP-EL pengganti tidak dikenakan biaya alias GRATIS!
Itulah penjelasan dan jawaban bagaimana jika KTP hilang atau rusak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)