IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menghapus ketentuan penebusan pupuk subsidi yang sebelumnya wajib menggunakan Kartu Tani. Sekarang, hanya cukup menggunakan KTP untuk menebus pupuk subsidi.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, perubahan syarat penebusan pupuk subsidi ini merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Sebab, syarat penebusan terkadang menjadi hambatan untuk petani mendapatkan pupuk.
"Cara mengambil pupuknya tidak usah macam-macam dan jangan ada yang mempersulit. Cukup hanya menggunakan KTP bapak ibu sudah bisa ambil pupuk subsidi," ujar Amran dalam keterangan resminya yang ditulis pada Minggu (4/2/2023).
Kendati begitu, Mentan mengingatkan agar para pengecer dan distributor tidak mempermainkan jual beli pupuk yang telah disubsidi pemerintah. Jika terbukti berbuat curang, dirinya mengaku tak segan-segan untuk mencabut izin usaha bahkan menggiringnya pada proses hukum pidana.