IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi yang dinilai bermasalah di berbagai daerah. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah membersihkan praktik mafia pangan yang merugikan petani.
Amran mengatakan, penindakan terhadap mafia pangan tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan sistem distribusi dan tata kelola.
“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” kata Amran dalam keterangannya pada Senin (25/5/2026).
Langkah pembenahan tersebut dilakukan menyusul pengungkapan sejumlah kasus mafia pangan yang selama ini dinilai merugikan petani dan masyarakat luas.
Sepanjang periode 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri tercatat menangani 92 kasus mafia pangan. Rinciannya meliputi 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, serta 3 kasus internal. Dari total kasus tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sektor pupuk, pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari distribusi yang tidak sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) hingga praktik peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil.
Praktik pupuk palsu tersebut disebut menyebabkan petani mengalami gagal panen dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.