Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan untuk Anak Peserta: Nominal, Syarat, dan Cara Klaimnya
Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM bisa mendapatkan beasiswa jika orang tuanya meninggal dunia.
IDXChannel—Bagaimana cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan? Anak dari peserta BPJS Ketenegakerjaan dapat memperoleh beasiswa jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Hal ini sesuai dengan aturan dari PP No. 82/2019 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Beasiswa yang diberikan kepada anak peserta ini merupakan bagian dari manfaat program JKK dan JKM. Anak peserta dapat menerima manfaat beasiswa jika peserta (orang tua) mengalami cacat total karena kecelakaan kerja, meninggal dunia karena kecelakaan kerja, dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaankerja, maka manfaat beasiswa dari JKM hanya dapat diberikan jika peserta sudah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun.
Adapun besaran beasiswa yang diterima adalah Rp1,5 juta/anak per tahun untuk TK-SD, Rp2 juta/anak per tahun untuk SMP/sederajat, Rp3 juta/anak per tahun untuk SMA/sederajat, dan Rp12 juta/anak per tahun untuk S1.
Syarat yang harus dipenuhi dan ketentuan yang berlaku untuk beasiswa manfaat JKM dan JKK antara lain:
- Anak usia sekolah
- Belum mencapai usia 23 tahun
- Belum menikah
- Belum bekerja
- Diberikan untuk dua orang anak secara berkala
Jika anak memenuhi persyaratan, berikut ini adalah tata cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
Peserta Mengalami Kecelakaan Kerja
- Pengurusan klaim dapat dilakukan perusahaan ataupun oleh perseorangan
- Membuat pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2 x 24 ham dengan fotokopi identitas peserta, Kartu BPJS peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan
- Membuat laporan dengan mengisi formulir tahap II beserta KK3
- Klaim dilakukan setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani
Jika peserta meninggal dunia, maka klaim beasiswa dilakukan oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik orang tua
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku nikah, jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta
- Dokumen pendukung lainnya bila diperlukan
Itulah informasi tentang beasiswa BPJS Ketenagakerjaan yang patut diketahui pesertanya. (NKK)