sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali 3 Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
25/03/2024 16:00 WIB
Pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk kita bahas. Sebab pajak ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Kenali 3 Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: MNC MEDIA)
Kenali 3 Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan menarik untuk kita bahas. Sebab pajak ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Hal itu tidak lain karena pajak yang dinilai memiliki beban terlalu tinggi. Sehingga nilai pembayaran menjadi kecil karena potongan pajak progresif yang diterima cukup besar.

Lantas apa saja pajak progresif BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan

Terlepas dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10-30 persen. Nyatanya ada pajak progresif yang harus dibayarkan ketika Anda melakukan pencairan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pencairan dana sebesar 30% dapat digunakan untuk kepemilikan rumah, sementara 10% untuk keperluan lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement