Sementara perlakuan pajak penghasilan (PPh) juga berbeda tergantung pada pencairan JHT secara sebagian atau penuh. Klaim JHT hanya dapat dilakukan sekali, dan jika peserta hendak mencairkan dana tanpa pencairan sebagian, dikenai pajak 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta. Untuk peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak bervariasi tergantung pada jumlah pencairan dana.
Kenali 3 Pajak Progresif BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO: MNC MEDIA)
3 Pajak Progresif
Melansir dari aturannya, tercatat bagi pekerja yang memiliki nomor pajak wajib pajak (NPWP), pencairan dana sampai dengan Rp60 juta dikenai 5%, Rp60 juta-Rp250 juta dikenai 15%, Rp250 juta-Rp500 juta dikenai 25%, dan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai 30%. Jika tidak memiliki NPWP, malah dikenai 20% lebih besar dari tiap besarnya pemotongan tarif.
Selain itu, melansir data Sistem Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kerja hingga Februari 2023, terdapat 17.481.149 peserta JHT, dimana sebagian besar berasal dari pekerja di usaha mikro dan kecil.
Namun, pemahaman mengenai perhitungan risiko keuangan, termasuk pajak, masih terbilang rendah di kalangan pekerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan pemahaman yang lebih baik bagi para pekerja mengenai konsekuensi pengambilan JHT agar keputusan yang diambil lebih berbasis.