IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024, yakni PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Penumpang.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri maupun pekerja migran yang akan pulang ke Indonesia. Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai.
Pungutan ini diperuntukkan untuk barang baru yang dibawa untuk dijual lagi di dalam negeri, yang dibuktikan dengan bon atau label barang baru.
Lantas, bagaimana prosedur membawa barang bawaan dari Indonesia ke luar negeri agar tak kena pungutan pajak saat kembali ke Tanah Air?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Bea Cukai Kualanamu memberikan tipsnya.