IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melaksanakan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan agar kebijakan itu bisa diterapkan tahun 2024 ini.
"Dapat kami sampaikan Menkes sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," kata Askolani dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
Pihaknya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi cukai MBDK rampung pada 2024.
“Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," ujarnya.
Setelah perumusan regulasi ini rampung, Kemenkeu bakal merumuskan jadwal pelaksanaan MBDK. Di sisi lain, regulasi itu tentunya akan dibahas juga dengan Komisi 11 DPR RI.