sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Dukungan Menkes, Bea Cukai Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis di 2024

Economics editor Anggie Ariesta
23/02/2024 15:00 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melaksanakan pemungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun ini.
Dapat Dukungan Menkes, Bea Cukai Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis di 2024. (Foto: MNC Media)
Dapat Dukungan Menkes, Bea Cukai Siap Pungut Cukai Minuman Berpemanis di 2024. (Foto: MNC Media)

Adapun ide cukai MBDK sebenarnya sudah mencuat sejak 2016 lantaran semakin besarnya efek minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan ini bahkan sempat ditargetkan akan diterapkan pada 2023, namun akhirnya mundur.

Padahal Kemenkeu telah menetapkan penerimaan dari cukai MBDK pada 2022 yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021. Di dalamnya, tercantum target penerimaan cukai dari produk minuman berpemanis sebesar Rp1,5 triliun.

Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai Rp6,25 triliun. Saat itu, Sri Mulyani mengusulkan tarif cukainya untuk teh kemasan sebesar Rp1.500 per liter.

Menurut data Kemenkeu, produksi teh kemasan mencapai 2.191 juta liter per tahun sehingga potensi penerimaannya sebesar Rp2,7 triliun. Sementara itu, minuman karbonasi sebesar Rp2.500 per liter dan produksinya mencapai 747 liter per tahun, sehingga potensinya Rp1,7 triliun.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement