sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di 2024, Ini Respons Emiten Susu Ultra (ULTJ)

Market news editor Fiki Ariyanti
22/12/2023 16:08 WIB
Pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlaku pada 2024. Begini tanggapan produsen susu Ultrajaya.
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di 2024, Ini Respons Emiten Susu Ultra (ULTJ) (Foto MNC Media)
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di 2024, Ini Respons Emiten Susu Ultra (ULTJ) (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlaku pada 2024. Cukai ini sudah termasuk di dalam komponen penerimaan negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Keputusan ini pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Di mana penerimaan cukai dari MBDK ditargetkan sebesar Rp4,39 triliun pada tahun depan. 

Menanggapi kebijakan tersebut, manajemen PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) berharap, produk susu Ultra tidak akan terkena dampak dari pemberlakuan cukai minuman berpemanis. 

"Kami masih menunggu surat resmi keputusan dari pemerintah dan diharapkan semua produk susu Ultra tidak terdampak karena semuanya masuk ke katagori low sugar," ucap manajemen dalam Laporan Hasil Public Expose di Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (22/12). 

Tahun depan, manajemen membidik target pendapatan dua digit dengan persiapan belanja modal (capital expenditur atau capex) sebesar USD30 juta atau setara dengan Rp464,67 miliar (asumsi kurs Jisdor Rp15.489 per USD).

"Target pendapatan double digit dan capex USD30 juta bersumber dari internal cash flow," jelas manajemen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement