IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menargetkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berlaku pada 2024. Cukai ini sudah termasuk di dalam komponen penerimaan negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Ketua Umum asosiasi Industri Minuman Ringan, Triyono Prijosoesilo mengatakan, penerapan cukai minuman berpemanis akan berdampak buruk bagi keberlangsungan industri.
Menurutnya, pengenaan cukai MBDK itu bakal membuat harga minuman ringan kemasan lebih tinggi dan akhirnya masyarakat bakal menurunkan konsumsinya dan berdampak pada pertumbuhan industri di Tanah Air.
"Kalau pemerintah tetap menerapkan cukai MBDK ini tentu konsekuensinya harga naik," ujar Triyono dalam Market Review IDXChannel, Kamis (1/2/2024).