IDXChannel - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023 telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan ini akan dijadikan acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan. Di dalam target penerimaan yang ditetapkan, terdapat rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Jokowi menargetkan, agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.
"Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari beleid Perpres 130/2022 pada Rabu (14/12/2022).