IDXChannel - Produk minuman manis dalam kemasan kian menjamur di Indonesia. Belum lama ini, Perusahaan Es Teh Indonesia Makmur menjadi perbincangan karena postingan netizen yang berseloroh minuman tersebut memberikan komposisi gula berlebih pada produknya.
Merespons fenomena banyaknya minuman manis di Indonesia, pemerintah sebenarnya sudah memiliki rencana menerapkan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Aturan ini rencananya akan diimplementasikan pada 2023.
Melansir WHO, pajak MBDK dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi dan mencegah obesitas. Dengan demikian, menghemat anggaran kesehatan yang digelontorkan pemerintah.
Penerapan pajak MBDK sudah lama dilakukan di banyak negara. Tiga negara ini adalah contoh yang berhasil menerapkan aturan ini, dilansir dari Obesity Evidence Hub.
1. Meksiko
Meksiko melakukan kebijakan cukai terhadap makanan dan minuman manis sejak 2014. Pemerintah Meksiko menerapkan pajak sebesar satu peso per liter bagi minuman manis. Pemberlakuan pajak ini berdampak pada kenaikan harga minuman manis sebesar 11% dan telah mengurangi jumlah pembelian minuman manis di Meksiko.
Diperkirakan dalam 10 tahun semenjak kebijakan ini dilakukan, pajak terhadap minuman manis akan mencegah 239.000 kasus obesitas dan 39% di antaranya adalah anak-anak.