IDXChannel—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh aksi pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu agar melapor ke kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan masyarakat dapat melaporkan aksi pemalakan THR secara paksa melalui hotline 110.
“Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Namun, kalau kemudian merasa terganggu, silakan lapor. Kami punya hotline 110,” kata Isir usai apel Satgas Ops Ketupat di Gedung Humas Polri, Rabu (11/3/2026).
Isir menjelaskan skenario penindakan laporan. Nantinya, polisi dari kantor kepolisian terdekat akan memberikan tindakan mulai dari imbauan hingga akhirnya penegakan hukum terhadap para pelaku.
Meski begitu, Isir mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap organisasi-organisasi yang meminta THR kepada warga akan ditempuh sebagai jalan terakhir jika pelaku masih saja terus memaksakan aksinya.