sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kini Masyarakat Dapat Laporkan Pemalakan THR oleh Ormas ke Kepolisian Lewat Call Center

News editor Puteranegara
11/03/2026 12:54 WIB
Masyarakat dapat melaporkan pemalakan THR oleh ormas melalui panggilan ke call center 110.
Kini Masyarakat Dapat Laporkan Pemalakan THR oleh Ormas ke Kepolisian Lewat Call Center. (Foto: Istimewa)
Kini Masyarakat Dapat Laporkan Pemalakan THR oleh Ormas ke Kepolisian Lewat Call Center. (Foto: Istimewa)

“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, tidak tertutup kemungkinan opsi untuk penegakan hukum akan kami lakukan. Namun, itu upaya terakhir lah,” ujar Isir.

Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang ditinggalkan di kantor polisi terdekat, sehingga kegiatan mudik dapat dilakukan secara aman tanpa ada rasa khawatir. Di sisi lain, kata dia, kendaraan yang ditinggalkan juga akan terjamin keamanannya.

“Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan,” tutup Isir.  

Sebagai tambahan informasi, layanan call center atau hotline 110 juga beroperasi 24 jam dan dapat digunakan masyarakat secara gratis untuk melaporkan semua gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungannya. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement