IDXChannel - Pemerintah membebaskan tarif bea masuk bahan baku plastik untuk meredam lonjakan inflasi harga yang menekan pelaku UMKM, konsumen, maupun industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini seiring dengan gelontoran stimulus dan insentif dari pemerintah untuk periode semester II-2026.
"Pemerintah menerapkan bea masuk 0 persen terhadap bahan baku plastik. Juga pemerintah mengharapkan dengan adanya bahan baku plastik yang nol ini juga akan membantu terkait dengan inflasi, terutama hampir seluruh packaging makanan dibungkus dengan plastik," ujar Airlangga dalam jumpa pers pada Selasa (23/6/2026).
Implementasi kebijakan tersebut diyakini mampu memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk menjaga stabilitas harga produk akhir. Pasalnya, hampir seluruh rantai distribusi makanan dan kebutuhan pokok dalam negeri masih mengandalkan plastik sebagai elemen utama kemasan.
Sembari melakukan evaluasi berkala terhadap pasar, pihak pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga iklim usaha yang kompetitif. "Kami juga menunggu perkembangan daripada situasi," kata Airlangga.