sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kendalikan Inflasi, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik

Economics editor Rohman Wibowo
23/06/2026 15:41 WIB
Kebijakan ini seiring dengan gelontoran stimulus dan insentif dari pemerintah untuk periode semester II-2026.
Kendalikan Inflasi, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik (Foto: iNews Media Group)
Kendalikan Inflasi, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik (Foto: iNews Media Group)

Sejalan dengan itu, pemerintah pula menetapkan kebijakan bea masuk 0 persen untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) khusus bagi industri petrokimia. 

Kebijakan ini digadang-gadang untuk memaksimalkan nilai manfaat ekonomi nasional sekaligus menghindari potensi kehilangan pendapatan negara akibat penurunan produktivitas di sektor industri hulu. 

"Dengan ini diharapkan bisa meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar 2,25 triliun berupa pengurangan cost bagi industri terkait dan efek multiplier efek atau efek pengganda yang bisa didorong. Dan untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan negara Rp360 miliar per tahun," urai Airlangga.

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono meminta produsen mencari alternatif pasokan bahan baku, serta meremajakan teknologi-teknologi produksinya agar bisa menggunakan bahan baku selain nafta.

"Bisa menggunakan kondensat, bisa juga menggunakan LPG atau Propana. Nah, Kondensat itu sendiri sebenarnya di dalam negeri ada, cuma nanti kita harus duduk bareng lagi, kondensatnya itu ada di mana, jumlahnya berapa dan kapan bisa digunakan," katanya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement