Adapun melalui peraturan tersebut, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Sementara itu, rincian pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tercatat target penerimaan perpajakan 2023 adalah sebesar Rp2.021,2 triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.
Selain plastik dan minuman manis, Jokowi juga mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
Sekadar informasi, tahun 2022, pemerintah belum mengenakan tarif cukai plastik dan minuman berpemanis.
(FAY)