IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023. Perpres ini akan digunakan sebagai itu acuan pengelolaan uang negara di tahun depan.
Dalam Perpres tersebut, disebut bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara
Lalu, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa. Dalam Perpres 130/2022 pun terdapat rincian insentif fiskal kepada daerah yang berkinerja baik.
"Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun," dikutip dari Perpres tersebut pada Rabu (14/12/2022).