“Pertama, pastikan mendatangi terlebih dahulu pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali. Disertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pas sebelum berangkat ke luar negeri,” ujar Ade, Petugas Bea Cukai Kualanamu, mengutip unggahan video dari instagram @beacukaikualanamu, Sabtu (23/3/2024).
“Selanjutnya, kalian akan mendapat SPMB (Surat Persetujuan Membawa Barang) atau formulir BC 3.4. Petugas bea cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia,” lanjutnya.
Ade mengingatkan kepada penumpang yang plesiran keluar negeri agar tak kehilangan dokumen BC 3.4 karena akan diperlihatkan kembali ke Indonesia. Petugas nantinya akan mencocokkan kesesuaian dokumen dengan barang bawaan penumpang. Sambungnya, seluruh proses atau layanan tersebut gratis atau tidak dipungut biaya.
“Semua layanan tersebut tidak dipungut biaya dan usahakan datang lebih awal saat pendaftaran untuk menghindari keterlambatan. Jika ada yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi Bravo Bea Cukai di hotline 1500225,” ujarnya.
Sekadar informasi, pembatasan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara tidak resmi di dalam negeri. Di sisi lain, pembatasan ini diterapkan agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis ritel tidak terganggu.
(FAY)