Beberapa Langkah Prosedur Pendirian CV tahun 2022
Prosedur pendirian CV tahun 2022 memudahkan Anda dalam melegalisasi bisnis Anda. Karena itu diperlukan beberapa langkah untuk pendiriannya.
IDXChannel - Prosedur pendirian CV tahun 2022 memudahkan Anda dalam melegalisasi bisnis Anda. Karena itu diperlukan beberapa langkah untuk pendiriannya.
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.
Lalu apa saja prosedur pendirian CV tahun 2022? Simak penjelasannya berikut ini :
Mengenal CV
Aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga.
Sementara sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan.
Sehingga jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Mendirikan CV
Prosedur pendirian CV tahun 2022 yang pertama adalah mengenal persyaratannya. Dilansir sejumlah sumber, inilah persyaratan-persyaratan untuk mendirikan CV:
- Minimal didirikan oleh 2 orang, yang selanjutnya disebut Sekutu Aktif dan Pasif.
- Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus warga negara Indonesia.
- Kepemilikan 100% oleh Warga Negara Indonesia. Tidak diperkenankan partisipasi modal asing.
Dasar Hukum Pendirian
Merujuk KUHPerdata, CV pada dasarnya sebagai persekutuan yang berlandaskan pada perjanjian. Pada pasal 19-21 KUHD menyelipkan pengaturan CV di tengah-tengah pasal Firma karena pada dasarnya CV merupakan bentuk Firma yang lebih khusus.
Prosedur Pendirian
Prosedur pendirian CV tahun 2022 adalah untuk Industri kecil seperti UMKM atau home industri menjadikan CV sebagai alternatif badan usaha karena minimnya permodalan serta Prosedur Pendirian CV yang lebih mudah dan simpel, yaitu:
1. Tentukan Dua Pendiri CV
Untuk mendirikan CV sedikitnya membutuhkan minimal dua orang pendiri, yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif. Karena itu, menentukan siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan pasif dilakukan agar tidak terjadi perbedaan hak dan kewajiban yang signifikan.
Sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas, sedangkan sekutu aktif mempunyai tanggung jawab terbatas sebagai investor.
2. Persiapan Data Pendirian CV
Merujuk Pasal 19 KUHD menyebutkan bahwa perisapan pendirian CV di hadapan notaris memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Bukti Identitas (e-KTP): KTP setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir).
- Nama yang akan Anda gunakan di CV.
- Tempat kedudukan CV.
- Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling)
- Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak a.k.a sekutu aktif).
- Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
- Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN.
- Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
- Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.
3. Pengajuan Nama CV (Kemenkumham)
Prosedur pendirian CV tahun 2022 selanjutnya yaitu mengajuan permohonan pemesanan nama CV sebagai langkah pertama pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Adapun syarat dan ketentuan dalam pengajuan nama CV, yaitu:
- Menggunakan huruf latin
- Belum dipakai CV lain secara sah sebagaimana terdaftar dalam SABU
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
- Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan karakter spesial
Dari sinilah, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan di atas. Mereka akan menolak pemakaian nama apabila nama CV tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan.
4. Pembuatan Akta Notaris
Prosedur pendirian CV tahun 2022 selanjutnya Notaris. Ia akan menandatangani akta pendirian CV. Notaris dapat berasal dari wilayah manapun yang berbeda dengan tempat kedudukan CV sepanjang notaris yang terkait sudah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam mendirikan koperasi, juga membutuhkan akta, tetapi dengan syarat yang berbeda dengan mendirikan perusahaan, seperti PT dan CV.
5. Penandatanganan Akta
Para pendiri CV, baik pemilik maupun pengelola wajib menandatangani akta pendirian CV-nya di hadapan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat memberi kuasa.
6. Pengurusan SKDP
Salah satu syarat penting, yaitu SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). Sebab, jika kita membuat NPWP maupun Izin Usaha, surat ini akan diminta. Pihak yang mengeluarkan adalah kantor kelurahan tempat CV berada.
7. Pengurusan NPWP
Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha harus melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV.
Selain itu, dalam mengajukan NPWP. Anda memerlukan beberapa hal:
- akta pendirian,
- peraturan menteri hukum dan HAM,
- SKDP,
- fotokopi KTP,
- NPWP dan KK direksi perusahaan.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan.
8. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri
Pendaftaran akta notaris wajib dilakukan di wilayah hukum tempat CV melalui Sekretaris Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, saat pendaftaran membawa kelengkapan dokumen adalah berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV Anda.
Umumnya, proses ini membutuhkan waktu hingga 2 bulan untuk menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri.
9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)
Prosedur pendirian CV tahun 2022 selanjutnya setelah mendaftar di Pengadilan Negeri setempat adalah pengurusan NIB. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Adapun NIB berlaku juga sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Selain itu, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau;
- Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP). Pemda DKI kelihatannya sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan yang baru berdiri untuk menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola Virtual Office dan Service Office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat Virtual Office Jakarta tersebut.
10. Pengumuman Ikhtisar Resmi
Setelah mendapatkan publikasi ringkasan resmi dilakukan dan akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.
Lalu apa saja Dokumen Syarat Pendirian CV :
- Foto copy KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
- Foto copy NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
- Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan*apabila dikuasakan;
- Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
- Surat pernyataan KBLI bermaterai;
- Nomor Telepon & Email Perusahaan.
Itulah prosedur pendirian CV tahun 2022 yang wajib Anda lakukan. Semoga artikel ini menambah wawasan dan referensi Anda.