sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Dapat Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah Berikut Ini!

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
28/02/2022 20:34 WIB
Bagaimana cara dapat bantuan modal usaha gratis dari pemerintah?
Cara Dapat Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah (Foto: MNC Media)
Cara Dapat Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimana cara dapat bantuan modal usaha gratis dari pemerintah?

Pemerintah kali ini menyediakan program bantuan modal kepada para pelaku usaha/bisnis mikro, yaitu program BPUM BLT UMKM. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Anda bisa menerima bantuan modal tersebut. Kami telah merangkum cara dapat bantuan modal usaha gratis dari Pemerintah, antara lain:

Cara Dapat Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah

  1. Kriteria Penerima Bantuan Modal

Sebelum mengajukan bantuan modal usaha, Anda harus memenuhi kriteria yang ada terlebih dahulu, seperti:

  • Memiliki usaha/bisnis mikro. Jika usahanya sudah berskala lebih besar, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti program bantuan.
  • Calon penerima bantuan haruslah Warga Negara Indonesia dan bukan merupakan pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, dan jabatan ASN lainnya.
  • Aset yang dimiliki calon penerima maksimal Rp50 Juta.
  • Calon penerima tidak boleh memiliki omset atau penghasilan tahunan melebihi Rp300 Juta per tahunnya.
  1. Persyaratan

Setelah mengetahui kriteria penerima bantuan dari Pemerintah tersebut, ada beberapa syarat dan berkas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan, diantaranya:

  • Surat Keterangan Usaha
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tidak sedang menerima kredit dari Perbankan maupun KUR
  • Formulir Pendaftaran yang sudah diisi lengkap.
  1. Cara Mendaftar

Yang terakhir, cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan adalah sebagai berikut:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement