Begini Cara Cek Tarif Listrik Subsidi 2025
Tarif listrik subsidi 2025 menjadi perhatian banyak pihak karena berkaitan langsung dengan pengeluaran rutin rumah tangga.
IDXChannel - Tarif listrik subsidi 2025 menjadi perhatian banyak pihak karena berkaitan langsung dengan pengeluaran rutin rumah tangga, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kebijakan terbaru untuk memastikan subsidi listrik tetap tepat sasaran dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apa Itu Tarif Listrik Subsidi?
Tarif listrik subsidi adalah harga listrik yang diberikan lebih rendah dari tarif keekonomian. Subsidi ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa mengakses energi listrik dengan harga terjangkau. Program ini selama ini menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan sebagian pelanggan 900 VA yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Perubahan dalam Tarif Listrik Subsidi 2025
Pada 2025, pemerintah merencanakan beberapa penyesuaian dalam tarif listrik subsidi. Namun, penting untuk dicatat bahwa subsidi tidak akan dicabut, melainkan diarahkan agar lebih tepat sasaran. Artinya, hanya pelanggan yang benar-benar membutuhkan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan tetap menerima tarif subsidi.
Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, tarif diperkirakan akan tetap stabil di angka yang sama seperti tahun sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, akan ada pemisahan antara penerima subsidi dan yang tidak lagi memenuhi kriteria. Jika Anda termasuk pelanggan 900 VA namun tidak terdaftar dalam DTKS, maka tarif listrik kemungkinan akan disesuaikan dengan tarif keekonomian.
Cara Mengecek Status Subsidi Listrik 2025
Untuk mengetahui apakah Anda masih berhak atas subsidi listrik pada 2025, Anda bisa:
- Mengakses aplikasi PLN Mobile
- Kunjungi situs resmi PLN.co.id
- Menghubungi kantor PLN terdekat
- Menanyakan langsung ke RT/RW atau kelurahan untuk memastikan status DTKS
Jika ternyata Anda belum terdaftar dalam DTKS padahal tergolong tidak mampu, segera lakukan pengajuan atau pembaruan data melalui dinas sosial daerah Anda.
(Shifa Nurhaliza Putri)