MILENOMIC

Begini Cara Lapor Pajak DJP Online 2025 untuk Penghasilan di Atas Rp60 Juta per Tahun

Ratih Ika Wijayanti 13/03/2025 14:00 WIB

Cara lapor pajak DJP online 2025 untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun bisa dilakukan dengan mudah. 

Begini Cara Lapor Pajak DJP Online 2025 untuk Penghasilan di Atas Rp60 Juta per Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannelCara lapor pajak DJP online 2025 untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun bisa dilakukan dengan mudah. 

Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Jika penghasilan tahunan Anda lebih dari Rp60 juta, maka Anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Penghasilan Kena Pajak (PKP). 

Oleh karena itu, berikut IDXChannel menyajikan langkah-langkah cara lapor pajak DJP Online 2025 untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun. 

Cara Lapor Pajak DJP Online 2025 untuk Penghasilan di Atas Rp60 Juta per Tahun 

Sebelum mulai melaporkan pajak melalui DJP Online, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratannya. Berikut ini syarat-syarat yang harus Anda persiapkan. 

Selanjutnya, cara lapor pajak DJP online 2025 bisa Anda lakukan dengan langkah sebagai berikut. 

Selain itu, dijelaskan dalam laman resmi DJP, terdapat cara lapor SPT Tahunan menggunakan aplikasi Coretax DJP. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

Itulah cara lapor pajak DJP online 2025 untuk penghasilan di atas Rp60 juta yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

SHARE