Begini Cara Menagih Utang Perusahaan Sesuai Hukum, Jangan Takut
Ada beberapa cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang berlaku. Utang tentu harus dan wajib untuk dibayarkan apapun bentuknya
IDXChannel – Ada beberapa cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang berlaku. Utang tentu harus dan wajib untuk dibayarkan apapun bentuknya.
Di Indonesia, masih banyak orang yang memilih jalan kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan utang. Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat tidak ingin repot dan mengeluarkan biaya lagi hanya untuk menagih utang.
Cara Menagih Utang Perusahaan Sesuai Hukum
Walaupun begitu, utang dengan nominal besar yang datangnya dari sebuah perusahaan tentu harus diselesaikan secara hukum agar memiliki kejelasan. Berikut beberapa cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang bisa Anda lakukan:
-
Mencari Advokat
Hal pertama dan utama yang bisa Anda lakukan adalah mencari seorang advokat. Advokat merupakan seorang ahli hukum atau pengacara yang tentunya memiliki pemahaman terkait dengan hukum penagihan utang.
Dengan didampingi oleh seorang advokat, Anda memiliki kekuatan untuk membela diri dalam menagih utang perusahaan di ranah hukum.
-
Mediasi
Dalam praktiknya, Anda tidak perlu secara langsung melayangkan gugatan kepada perusahaan terkait. Anda bisa menggunakan cara mediasi terlebih dahulu yang tentunya disepakati oleh kedua belah pihak.
Jika dalam tahap ini sang perusahaan membayarkan utangnya, maka Anda tidak perlu melanjutkan masalah ini ke peradilan. Namun, jika perusahaan masih belum membayarkan atau bahkan menolak pembayaran utang, maka Anda bisa membawanya ke ranah hukum.
-
Membuat Laporan Resmi
Langkah ini digunakan jika mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan. Anda bisa membuat sebuah laporan resmi yang nantinya akan diajukan sebagai gugatan.
Utang piutang bisa masuk ke ranah hukum perdata pada Pasal 372 KUHP. selain itu, bila ada unsur penipuan di dalamnya, maka masalah tersebut akan termasuk ke Pasal 378 KUHP.
Umumnya, di tahap ini laporan akan diajukan kepada pihak kepolisian terlebih dulu dan akan dilakukan mediasi lanjutan.
-
Ajukan Gugatan
Jika mediasi lanjutan yang dilakukan pihak kepolisian gagal, maka Anda bisa melanjutkan proses penagihan utang dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya, hal tersebut akan dibantu oleh advokat.
Namun, proses ini cukup memakan waktu, yakni paling lama lima bulan menurut MA No. 4 Tahun 2014. Pastikan bahwa Anda melakukan langkah-langkah penagihan sesuai dengan hukum yang berlaku agar utang tersebut bisa dibayarkan secara tuntas.
Itulah empat langkah atau cara menagih utang perusahaan sesuai hukum yang bisa Anda lakukan.