MILENOMIC

Begini Cara Mendapatkan Nomor TIN Facebook 

Ratih Ika Wijayanti 29/05/2025 10:33 WIB

Cara mendapatkan nomor TIN atau Tax Identification Number Facebook bisa dilakukan dengan mudah. 

Begini Cara Mendapatkan Nomor TIN Facebook. (Foto: iNews Media Group) 

IDXChannelCara mendapatkan nomor TIN atau Tax Identification Number Facebook bisa dilakukan dengan mudah. 

Di era digital seperti sekarang, banyak individu maupun pelaku bisnis yang memperoleh penghasilan dari platform digital, salah satunya Facebook. Namun, di balik penghasilan tersebut, ada satu hal penting yang sering menjadi pertanyaan, yaitu nomor TIN. 

Facebook, khususnya dalam layanan monetisasi seperti Ad Breaks atau Facebook Ads, mewajibkan pengguna untuk memasukkan nomor TIN sebagai bagian dari proses verifikasi pajak. Lalu, apa sebenarnya TIN itu? Bagaimana cara mendapatkan nomor TIN Facebook? IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Cara Mendapatkan Nomor TIN Facebook

TIN (Tax Identification Number) adalah nomor identifikasi wajib pajak yang digunakan oleh otoritas pajak untuk mengidentifikasi individu atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban perpajakan. Istilah TIN digunakan secara internasional dan sering muncul dalam konteks pelaporan pajak lintas negara, termasuk yang melibatkan platform digital seperti Google, Facebook, dan lain sebagainya.

Di Indonesia, TIN merujuk pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi perorangan atau badan usaha, NPWP berfungsi sebagai identitas resmi untuk segala aktivitas perpajakan. Jadi, ketika Facebook meminta TIN, bagi warga negara Indonesia, yang dimaksud nomor tersebut adalah NPWP.

Facebook mulai menerapkan kebijakan kepatuhan pajak global yang lebih ketat, khususnya setelah diberlakukannya peraturan perpajakan digital oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Facebook mengharuskan kreator, pengiklan, atau siapa saja yang menggunakan layanan monetisasi mereka untuk mengisi formulir pajak dan memasukkan TIN mereka.

Ada beberapa tujuan mengapa hal ini diberlakukan, antara lain sebagai berikut. 

Jika Anda belum memiliki NPWP dan ingin menggunakannya untuk keperluan Facebook, berikut adalah langkah-langkahnya yang bisa Anda lakukan. 

1. Siapkan Dokumen Pribadi

Untuk membuat NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi, Anda perlu menyiapkan fotokopi atau scan KTP dan fotokopi atau scan surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (jika wirausaha).

2. Daftar NPWP Secara Online

Selanjutnya, Anda bisa mendaftar secara gratis di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan langkah sebagai berikut. 

3. Menggunakan NPWP Sebagai TIN di Facebook

Setelah memiliki NPWP, Anda bisa menggunakannya sebagai TIN saat mengisi formulir pajak di Facebook Creator Studio atau Facebook Ads Manager.
Berikut adalah cara menginput TIN ke sistem Facebook. 

Itulah cara mendapatkan nomor TIN Facebook yang bisa Anda lakukan. Perlu diketahui bahwa Facebook bekerja sama dengan otoritas pajak global. Karena itulah,  validitas nomor TIN akan diverifikasi secara otomatis. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data NPWP yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

SHARE