MILENOMIC

Begini Cara Menghitung Royalti Musik di Kafe, Bisa Pakai Kalkulator Lisensi LMKN

Kurnia Nadya 12/08/2025 18:11 WIB

Untuk mempermudah perhitungan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyediakan kalkulator di website resminya bernama ‘Kalkulator Lisensi’.

Begini Cara Menghitung Royalti Musik di Kafe, Bisa Pakai Kalkulator Lisensi LMKN. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Bagaimana cara menghitung royalti musik jika memutar lagu di kafe? Kini pemutaran lagu di tempat-tempat usaha oleh pemilik usaha dikenakan royalti. 

Pembayaran royalti ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: HKI.2.OT.03.01-02/2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. 

Selain itu ada pula Keputusan LMKN No. 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 yang menentukan tarif royalti untuk pemutaran musik dan lagu di restoran, pub, kafe, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek. 

Tarif royalti untuk restoran dan kafe yang memutar musik dan lagu adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait. Hitungan royalti untuk pemutaran di pub, bar, bistro dihitung per meter persegi. 

Yakni Rp180.000 per tahun untuk tiap-tiap kategori royati. Sementara diskotek dan kelab malam dikenai tarif royalti Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk pencipta lagu dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk hak terkait. 

Selain menerapkan perhitungan per kursi, perhitungan ini juga menyesuaikan tingkat keterisian tempat usaha. Misalnya dari 20 kursi yang tersedia, rata-rata hanya terisi 10 kursi tiap bulan, maka jumlah itulah yang akan dihitung pemilik usaha.

Cara Menghitung Royalti Musik, Bisa Lewat Kalkulator LMKN 

Untuk mempermudah perhitungan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyediakan kalkulator di website resminya bernama ‘Kalkulator Lisensi’, fitur ini memungkinkan untuk mendapat angka tarif royalti lebih cepat. 

Kalkulator ini dapat diakses di https://www.lmkn.id/kalkulator-lisensi/ , berikut ini adalah cara menghitung royalti musik dengan kalkulator lisensi LMKN: 

Menggunakan kalkulator ini, dengan asumsi jumlah kursi terisi adalah 20 kursi, maka tarif yang dibayarkan adalah Rp120.000 per tahun. Namun perhitungan ini belum termasuk pajak. 

Itulah cara menghitung royalti musik dengan kalkulator lisensi LMKN. 


(Nadya Kurnia)

SHARE