MILENOMIC

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Dhera Arizona 29/03/2023 09:00 WIB

Cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Menjelang Lebaran, THR menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para karyawan. Sudah menjadi kewajiban perusahaan atau pengusaha memberikan THR.

THR biasanya berbentuk uang dan ada perhitungan khusus untuk menghitung besaran THR yang berhak diterima oleh karyawan. Simak penjelasan cara menghitung THR berikut ini.

Aturan mengenai besaran THR pekerja tertuang dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan.

Besaran tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja dibagi menjadi sebagai berikut:

1. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan pro rata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

Tak hanya itu, regulasi tentang THR juga diatur dalam Permenaker 6/2016. Aturan tersebut menegaskan apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Cara menghitung THR untuk karyawan tetap

Kim Taehyung telah bekerja sebagai karyawan di PT Hybe selama lima tahun, Kim Taehyung mendapatkan gaji dengan rincian berikut:

Upah pokok: Rp4.000.000
Tunjangan anak: Rp450.000
Tunjangan perumahan: Rp200.000
Tunjangan transportasi dan makan: Rp1.700.000.

Berapa THR yang seharusnya didapat oleh Kim Taehyung?

Rumus dalam perhitungan THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x upah/bulan. Upah yang dimaksud adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji pokok: Rp4.000.000
Tunjangan tetap: Rp450.000 + Rp200.000 = Rp650.000

Tunjangan transportasi dan makan termasuk tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk dalam perhitungan. Tunjangan ini dikatakan sebagai tunjangan tidak tetap karena diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja di kantor atau sesuai dengan absensi.

Jadi, besaran THR yang berhak diterima Kim Taehyung adalah Rp4.650.000.

Cara menghitung THR untuk karyawan kontrak

Suzy telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT JYP selama tujuh bulan. Rincian dari gaji Suzy adalah sebagai berikut:

Upah pokok: Rp2.500.000
Tunjangan jabatan: Rp300.000
Tunjangan transportasi: Rp500.000
Tunjangan makan: Rp500.000

Berapa THR yang bisa didapatkan oleh Suzy?

Rumus dalam perhitungan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah perhitungan masa kerja/12 x upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Tunjangan transportasi dan makan dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap karena hanya dibagikan sesuai dengan kehadiran si pekerja sehingga tidak dihitung dalam proses penghitungan THR.

Jadi, perhitungan THR yang berhak Suzy dapatkan adalah:

Masa kerja/12 x Upah satu bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)

7/12 x (Rp2.500.000 + Rp300.000) = Rp1.633.333.

Jadi, besaran THR yang berhak diterima B adalah Rp1.633.333.

(Penulis: Prihandini N R/Magang)

(YNA)

SHARE